Dzikir

himpunan doa photo himpunandoa.gif

Thursday, 27 February 2014

SUMBER HUKUM AGAMA ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an adalah kitab suci terakhir yang diturunkan oleh Allah kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad saw untuk dijadikan sebagai pedoman hidup. Petunjuk-petunjuk yang dibawanya pun dapat menyinari seluruh isi alam ini. Sebagai kitab bidayah sepanjang zaman, al-Qur’an memuat informasi-informasi dasar tentang berbagai masalah, baik informasi tentang hukum, etika, kedokteran dan sebagainya.
Hal ini merupakan salah satu bukti tentang keluasan dan keluwesan isi kandungan al-Qur’an tersebut. Informasi yang diberikan itu merupakan dasar-dasarnya saja, dan manusia lah yang akan menganalisis dan merincinya, membuat keautentikan teks al-Qur’an menjadi lebih tampak bila berhadapan dengan konteks persoalan-persoalan kemanusiaan dan kehidupan modern.

Dalam kaitannya antara nisbat As-sunnah terhadap Al-Quran, para ulama telah sepakat bahwa As-Sunnah berfungsi menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Quran dan juga sebagai penguat. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Quran apabila As-Sunnah itu tidak sejalan dengan zhahir ayat Al-Quran.[1]
Para ulama menetapkan bahwa Ijma menduduki peringkat ketiga setelah al-Quran dan Hadis Nabi. Namun demikian suatu ijma tidak boleh menyalahi Nash al-Quran dan Hadis yang bersifat qath’I (nash yang sudah jelas, gamblang dan tidak membutuhkan penafsiran).
Seluruh ulama sepakat bahwa “Ijma’ shorih” dapat dijadikan sebagai hujjah / dasar pijakan hukum. Namun demikian mereka berbeda pendapat mengenahi “ijma’ sukuti”.
Pengertian qiyas apabila dalam suatu kasus tidak ditemukan hukumnya berdasarkan nash (al-Quran dan Sunnah) dan Ijma’dan di peroleh ketetapan bahwa kasus itu menyamai suatu kejadian yang ada nash hukumnya dari segi illat hukum itu, maka kasusu itu di qiyaskan denga kasus tersebut dan ia diberi hukum dengan hukumannya, dan hukum ini merupakan hukumnya menurut syara’.

1.2       Rumusan Masalah
a.     Apakah semua ulama sepakat dengan kehujjahan Al-Quran?
b.    Ditinjau dari segi apakah As-Sunnah dikategorikan sebagai penjelas Al-Quran?
c.    Mengapa yang bersepakat dalam ijma’ harus para mujtahid?
d.   Bagaimana Kehujjahan Qiyas dalam Hukum dan Perbedaan Metode Pengambilan Hukum!

1.3       Tujuan Penulisan
a.    Dapat mengetahui kehujjahan Al-Quran
b.    Dapat mengetahui hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran
c.    Dapat mengetahui macam-macam qiyas







BAB II
PEMBAHASAN
2.1.       AL-QURAN
A.    Pengertian
            Al-Quran adalah firman Allah yang diturunkan oleh Allah dengan perantara Jibril ke dalam hati Rasullah Muhammad bin Abdullah dengan lafal Arab dan makna   yang pasti sebagai bukti bagi rasul bahwasanya dia adalah utusan Allah, sebagai undang-undang sekaligus petunjuk bagi manusia, dan sebagai sarana pendekatan (seorang hamba kepada Tuhannya)  sekaligus sebagai ibadah biloa dibaca. Al-Quran di antara dua lembar, diawali surat al-Fatihah dan diakhiri surat an-Naas, yang sampai kepada kita secara teratur (perawinya tidak terputus) secara tulisan maupun lisan, dari generasi ke generasi, terpelihara dari adanya perubahan dan penggantian yang dibenarkan Firman Allah Swt:[2]
انا نحن نزلنا الذكر واناله لحافظون  (الحجر:٩)
“Sesungguhnya kami telah menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya kami tetap memeliharanya.” (QS. Al-Hijr: 9)
B.     Kekhususan dan Keistimewaan Al-Quran
            Setelah melihat definisi di atas, maka jelaslah bagi kita, bahwa Al-Quran mempunyai kekhususan dan keistimewaan  dari kitab-kitab lainnya. Maka apabila ada sesuatu yang bertentangan dengan keistimewaan Al-Quran, maka tidak bisa dikatakan sebagai al-Quran. Adapun kekhususan dan keistimewaan menurut Syarmin Syukur sebagai berikut:[3]
Ø  Bahwa Al-Quran baik kalimat dan maknanya, datang dari Allah SWT. Dan Rasul saw dalam hal ini tidak lain hanyalah menyampaikan saja kepada manusia. Ia diturunkan Allah melalui malaikat Jibril, dengan kalimat yang sama   persis dengan yang ada sekarang ini.
Ø  Al-Quran diturunkan kepada Rasulullah dengan lafadz dan uslub bahasa.
Ø  Bahwa Al-Quran telah diriwayatkan dengan cara mutawatir yang memfaedahkan ilmu yang qath’I (pasti) dan yakin lantaran periwayatan dan ketetapannya yang sah.
C.    Kehujjahan Al-Quran
            Hukum Islam merupakan hukum ke-Tuhanan. Ini merupakan dalil pokok dan merupakan jalan untuk mengetahui hukum-hukum ini. Maka Al-Quran, yakni firman Allah adalah merupakan jalan pertama untuk mengetahui hukum-hukum-Nya. Alasan bahwa Al-Quran adalah hujjah bagi umat manusia dan bahwa hukum yang dikandungnya adalah undang-undang yang harus ditaati, karena Al-Quran diturunkan langsung dari Allah dan diterima oleh manusia dari Allah dengan cara yang pasti, tidak diragukan lagi kebenarannya. Adapun kehujjahan Al-Quran menurut pandangan Ulama Imam Mazhab sebagai berikut:[4]
a.       Pandangan Imam Abu Hanifah
Sependapat dengan jumhur ulama bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum islam. Namun, menurut sebagian besar ulama, Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan jumhur ulama, mengenai Al-Quran itu mencakup lafazh dan maknanya. Diantara dalil yang menunjukan pendapat Imam Abu Hanifah bahwa Al-Quran hanya maknanyasaja adalah ia membolehkan shalat dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab.
b.      Pandangan Imam Malik
Menurut Imam Malik, hakikat Al-Quran adalah kalam Allah yang lafadz dan maknanya dari Allah SWT. Ia bukan makhluk karena kalam Allah termasuk sifat Allah.  
c.       Pandangan Asy-Syafi’i
Imam As-Syafi’i sebagaimana para ulama lainnya, menetapkan bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok, bahkan beliau berpendapat. “Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjuknya terdapat dalam Al-Quran.” Oleh karena itu, Imam Syafi’i senantiasa mencantumkan nash-nash Al-Quran setiap kali mengeluarkan pendapatnya, sesuai metode yang digunakan, yakni deduktif.
Namun, As-Syafi’i menganggap bahwa Al-Quran tidak bisa dilepaskan dari As-Sunnah, karena kaitan antara keduanya sangat erat sekali. Kalau para ulama lain menganggap bahwa sumber hukum islam yang pertama itu Al-Quran kemudian As-Sunnah, maka Imam Syafi’i berpendapat bahwa sumber hukum islam yang pertama itu Al-Quran dan As-Sunnah, sehingga seakan-akan beliau menganggap keduanya berada pada satu martabat.
d.      Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal
Al-Quran merupakan sumber dan tiangnya syari’at Islam, yang di dalamnya terdapat berbagai kaidah yang tidak akan berubah dengan perubahan zaman dan tempat. Al-Quran juga mengandung hukum-hukum global dan penjelasan mengenai akidah yang benar, disamping sebagai hujjah untuk tetap berdirinya agama Islam.
Ahmad Ibnu Hambal sebagaimana para ulama lainnya berpendapat bahwa Al-Quran itu sebagai sumber pokok Islam, kemudian disusul oleh As-Sunnah. Namun, seperti halnya Imam As-Syafi’i, Imam Ahmad memandang bahwa As-Sunnah mempunyai kedudukan yang kuat di samping Al-Quran, sehingga tidak jarang beliau menyebutkan bahwa sumber hukum itu adalah nahs, tanpa menyebutkan Al-Quran dahulu atau As-Sunnah, tetapi yang dimaksud nash tersebut adalah Al-Quran dan As-Sunnah.


D.    Dilalah Al-Quran
Kaum muslimin sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum syara’. Mereka pun sepakat bahwa semua ayat Al-Quran dari segi wurud (kedatangan) dan tsubut (penetapannya) adalah qath’i. Hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir. Kalaupun ada sebagian sahabat yang mencantumkan beberapa kata pada mushafnya, yang tidak ada pada qiraahnya mutawatir, hal itu hanya merupakan penjelasan dan penafsiran terhadap Al-Quran yang didengar dari Nabi SAW.[5]
2.2.         SUNNAH
A.    Pengertian
Arti sunnah dari segi bahasa adalah jalan yang bisa dilalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan, apakah cara tersebut baik atau buruk.[6] Sedangkan As-Sunnah menurut syara’ adalah ucapan, perbuatan atau pengakuan Rasulullah. Pengertian sunnah juga dapat dilihat dari tiga disiplin ilmu:
·         Ilmu Hadits
·         Ilmu Ushul Fiqih
·         Ilmu Fiqih
As-Sunnah, menurut bahasa artinya cara/sistem, baik cara itu Nabi Muhammad SAW, atau juga lawan dari bid'ah.
Ada dasarnya, sebagaimana dinyatakan secara mutlak oleh Rasulullah:
Artinya:
"Hendaklah engkau berpegangan dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku -menurut riwayat yang lain- yaitu Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk sesudahku, pegangilah itu dengan taring gigimu teguh-teguh."
Adapun menurut istilah ulama Ushul as-Sunnah itu ialah:
Artinya:                                                                                                                            
"Apa yang dibekaskan oleh Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan."
B.     Kekuatan sebagai Hujjah
Umat islam sepakat bahwa ucapan, perbuatan, dan penetapan Rasulullah yang mengarah pada hukum atau tuntutan dan sampai kepada kita dengan sanad yang shahih yang mendatangkan kepastian atau dugaan kuat atas kebenarannya adalah hujjah bagi umat islam. Ia adalah sumber yang digunakan oleh para mujtahid untuk menetapkan hukum syara’ atas perbuatan orang-orang mukallaf.
Adapun bukti atas kekuatan As-Sunnah sebagai hujjah sangat banyak, antara lain:[7]
1.      Nash-nash Al-Quran. Karena Allah SWT, sering kali dalam ayat-ayat Al-Quran memerintahkan untuk taat kepada Rasul-Nya, menjadikan taat kepada Rasul sebagai bukti ketaatan mengembalikan perselisihan pendapat yang terjadi diantara mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.
2.      Kesepakatan para Sahabat ra, baik sesama hidup maupun sepeninggalan Rasulullah Saw. Akan kewajiban mengikuti sunnah Rasul. Di masa hidup nabi, para sahabat telah melaksanakan hukum, menjalankan perintah dan (menjauhi) larangan nabi Saw; halal dan haram.
3.      Allah Swt, dalam Al-Quran telah menetapkan berbagai kewajiban yang masih bersifat global, hukum dan petunjuk pelaksanaannya tidak terperinci.
C.    Hubungan As-Sunnah dengan Al-Quran
Hubungan As-Sunnah kepada Al-Quran dari segi kedudukannya sebagai hujjah dan rujukan dalam mengeluarkan hukum syara’ adalah menjadi pengiring Al-Quran. Adapun hubungannya kepada Al-Quran dari segi hukum yang dibawanya, tidak lebih dari salah satu di antara tiga hal berikut:
·         As-Sunnah menetapkan dan menguatkan hukum yang dibawa Al-Quran.
·         As-Sunnah memerinci dan menjelaskan keglobalan hukum yang dibawa Al-Quran
·         As-Sunnah juga menetapkan dan membentuk hukum yang tidak dijelaskan oleh Al-Quran.[8]
D.    Dilalah Sunnah
Ditinjau dari segi petunjuknya, hadits sama dengan Al-Quran, yaitu bisa qath’iah dilalah dan bisa zhaniyah dilalah. Demikian juga dari segi tsubut, ada yang qat’i dan ada yang zhanni. Kebanyakan ulama menyepakati pembagian tersebut, namun dalam aplikasinya berbeda-beda.
Dalam kaitannya antara nisbat As-Sunnah terhadap Al-Quran, para ulama telah sepakat bahwa As-Sunnah berfungsi menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-Quran dan juga sebagai penguat. akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Quran apabila As-Sunnah itu tidak sejalan dengan zhahir ayat Al-Quran.[9]
Dalam kajian ushul fiqih, hadits dari segi sanadnya terbagi menjadi dua macam: hadits mutawatir dan hadits ahad.
2.3.     IJMA’
A.    Pengertian
Ijma’ menurut ulama ushul fiqih  adalah kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah.atas hukum syara’ mengenai suatu  kejadian.[10] Namun, ada beberapa ulama ushul berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijma’ menurut istilah, diantaranya:
·         Pengarang kitab Fushulul Bada’i berpendapat bahwa ijma’ itu adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad Saw, dalam sustu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.
·         Pengarang kitab Tahrir, Al Kamal bin Hammam berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ MuhammadSaw, terhadap masalah syara’.[11]
B.     Syarat-syarat Ijma’
Dari defenisi Ijma’ diatas  dapat diketahui bahwa Ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi kriteria dibawah ini
Ø  Yang bersepakat adalah para mujtahid :
      Para ulama berselisih paham  tentang Istilah  Mujtahid  secara umum,   mujtahid itu diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam mengistinbath huukm dari dalil-dalil syara’ dalam kitab jam’ul  Jawani, disebutkan bahwa yang dimaksud mujtahid adlah orang yang faqih, dalam sulam Ushuliyin kata mujtahid diganti dengan istilah ulama ijma’, sebagaimana menurut pandangan Ibnu Hazm dalam Hikam.
 Selain pendapat diatas, ada juga yang memandang mujtahid sebagai ahlu ahli wal aqdi, dan istilah ini sesuai dengan pendapat al qaqih dalamkitab isbat bahwa Mujtahid yang diterima fatwanya adalah ahlu ahli wal addi.
Ø  Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid
Bila sebagian mujtahid bersepakat dan yang lainnya tidak meskipun sedikit, maka menurut jumhur, hal itu tidak bisa dikatakan ijma’, karena Ijma itu harus mencakup keseluruhan mujtahid.
Sebagian ulama berpendapat bahwa Ijma; itu sah bila dilakukan oleh sebagian besar mujtahid karena yang dimaksud kesepatakan ijma’ termasuk pula kesepatakan sebagian besar dari mereka, begitu pula menurut kaidah fiqih, sebagian besar itu telah mencakup hukum keseluruhan.
Ø  Para muktahid harus umat Muhammad SAW
            Para ulama berbeda pendapat tentang arti umat muhammad SAW  ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud umat muahmmad SAW adalah orang mukallaf dari golongan ahli wa al aqdi, ada juga  yang berpendapat bahwa mereka adalah  oranng mukallaf dari golongan muhammad SAW.
Ø  Dilakukan setelah wafatnya Nabi Muhammad
Ijma itu tidak terjadi ketika nabi Masih hidup, karena nabi senantiasa menyepakati perbuatan para sahabat yang dipandang baik, dan itu dianggap sebagai syariat.
      à Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syarat         
Maksudnya, kesepatakan mereka haruslah kesepakatan yang ada kaitannya dengan syariat seperti tentang wajib, sunah, makruh, haram dan lain-lain.
C.    Macam-Macam Ijma’[12]
1.      Ijma’ Sharih
Artinya, semua mujtahid mengemukakan pendapat mereka masing-masing, kemudian menyepakati salah satunya.
2.      Ijma’ Sukuti
Artinya, pendapat sebagian ulama tentang suatu maslah yang diketahui oleh para mujahid lainnya, tapi mereka diam, tidak menyepakati ataupun menolak pendapat tersebut secara jelas. Ijma’ sukuti sah apabila dikatakan memenuhi beberapa kriteria.
D.    Maksud Ijma’ dalam Kitab-Kitab Fiqih
Sebagaimana telah kita ketahui yang dimaksud ijma menurut syara’ itu antara lain adanya kesepakatan dari semua mujtahid yang hidup dalam satu masa tentang ketetapan hukum syara’. Dengan demikian, apabila jumhur ulama menetapkan kesepakatan yang dilakukan oleh sebagian besar ulama, hal itu tidak termasuk ketetapan hukum dan tidak dikatakan ijma’.
Menurut orang-orang yang selalu mengikuti beberapa permasalahan, hasil ijma’ itu di adakalanya bersumberkan dari sebagian besar para mujtahid, tetapi ada juga yang berasal dari kesepakatan imam madzhab. Maka tidaklah sah untuk menggantungkan diri kepada kitab-kitab fiqih yang didalamnya terdapat kata ijma’, karena ijma’ tersebut mungkin saja hanya kesepakatan para ulama yang ada pada suatu madzhab yang ditulis oleh pengarang kitab.
2.4.     QIYAS
A.    Pengertian
Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya. Ulama ushul fiqih memberikan definisi yang berbeda-beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan qiyas dalam istimbath hukum. Dalam hal ini, mereka terbagi dalam dua golongan berikut ini:
1.      Golongan pertama menyatakan bahwa qiyas merupakan ciptaan manusia yakni pandangan mujtahid.
2.      Golongan kedua qiyas merupakan ciptaan syar’i, yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri atau merupakan hujjat ilahiyah yang dibuat syari’ sebagai alat untuk mengetahui suatu hukum. Qiyas ini tetap ada, baik dirancang oleh paramujtahid ataupun tidak.[13]
B.     Rukun Qiyas
·         Ashl (pokok),
Yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang dijadikan tempat mengqiyaskan.
·         Far’u (cabang),
Yaitu peristiwa yang tidak ada nashnya.
·         Hukum Ashl,
Yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash.
·         Illat
Yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl.
            Para ulama yang menetapakan kekuatan qiyas sebagai hujjah dengan mengambil dalil al-Quran, Sunnah, pendapat dan perbuatan sahabat, juga illat-illat rasional. Alasan ulama yang menetapkan qiyas:
·         Diantara ayat-ayat al-quran yang digunakan sebagai dalil.
·         Diantara sunnah yang digunakan sebagai dalil
·         Adapun perbuatan dan ucapan para sahabat membuktikan bahwa qiyas adalah hukum syara’.


C.    Qiyas sebagai sandaran Ijma’
Para ulama berbeda pendapat tentang qiyas apabila dijadikan sandaran ijma’ diantara mereka ada yang mengatakan bahwa qiyas  itu tidak sah dijadikan  dasar ijma’ dengan demikian bahwa Ijma itu qath’I, sedangkan dalil qiyas adalah zhunni, menurut kaidah, yang qath’, itu tidak sah didasarkan pada yang  zhunni
Pada ulama yang menyatakan bahwa qiyas sah dijadikan sandaran ijma’ beragumen bahwa hal itu telah sesuai dengan pendapat sebagian besar ulama, juga dikarenakan qiyasitu termasuk salah satu dalil syara’ maka sah dijadikan sandaran ijma’
D.    Kehujjahan Qiyas dalam Hukum dan Perbedaan Metode Pengambilan Hukum
            Masalah ini termasuk hal yang tidak boleh di kesampingkan dalam pembahasan qiyas, dan tidak berarti bahwa untuk menghindari berhujjah dapat dilakukan dengan qiyas. Sebenarnya, para pembicara setiap menyampaikan hukum dengan metode qiyas harus menyebutkan pula orang yang tidak berhujjah dengan qiyas dan mengembalikan semua pada hukum.[14]



BAB III
PENUTUP
3.1.       Kesimpulan
Hukum Islam merupakan hukum ke-Tuhanan. Ini merupakan dalil pokok dan merupakan jalan untuk mengetahui hukum-hukum ini. Maka Al-Quran, yakni firman Allah adalah merupakan jalan pertama untuk mengetahui hukum-hukum-Nya. Alasan bahwa Al-Quran adalah hujjah bagi umat manusia dan bahwa hukum yang dikandungnya adalah undang-undang yang harus ditaati, karena Al-Quran diturunkan langsung dari Allah dan diterima oleh manusia dari Allah dengan cara yang pasti, tidak diragukan lagi kebenarannya.
Kaum muslimin sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum syara’. Mereka pun sepakat bahwa semua ayat Al-Quran dari segi wurud (kedatangan) dan tsubut (penetapannya) adalah qath’i. Hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir. Kalaupun ada sebagian sahabat yang mencantumkan beberapa kata pada mushafnya, yang tidak ada pada qiraahnya mutawatir, hal itu hanya merupakan penjelasan dan penafsiran terhadap Al-Quran yang didengar dari Nabi SAW.
Hal ini disebabkan bahwa sumber hukum yang merupakan objek bahasan ushul fiqih yang diyakini dari Allah SWT, berbentuk Al-Quran dan As-Sunnah.setelah itu ijma’ dan qiyas sebagai penguat sumber hukum islam. Sebagaimana telah kita ketahui yang dimaksud ijma menurut syara’ itu antara lain adanya kesepakatan dari semua mujtahid yang hidup dalam satu masa tentang ketetapan hukum syara’. Para ulama yang menetapakan kekuatan qiyas sebagai hujjah dengan mengambil dalil al-Quran.



DAFTAR PUSTAKA

Wahhab, Khallaf Abdul. Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Aman, 2003
Syafe’i Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung:Pustaka Setia ,2007
Syamin, Syukur. Sumber-Sumber Hukum Islam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1993
http://abdullatif16.blogspot.com/2013/05/al-quran-sunnah-ijma-dan-qiyas_16.html

No comments:

Post a Comment