Dzikir

himpunan doa photo himpunandoa.gif

Friday, 17 June 2011

4 Sumber Hukum Ahlussunnah Waljamaah

Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah bersumber kepada empat pokok, yaitu: Al-Qur'an, Hadits/As-Sunnah, Ijma' dan Qiyas.

Secara singkat, paparannya sebagai berikut:

Al-Qur'an

Al-Qur'an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur'an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada umat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur'an. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 2 dan Al-Maidah ayat 44-45, 47 :

"Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa." (QS. Al-Baqarah: 2)

"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir." (QS. Al-Maidah: 44)

Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah

"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dzalim." (QS. Al-Maidah: 45)

Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia

"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik." (QS. Al-Maidah: 47)

Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadah dan larangan-larangan Allah.

Al-Hadits/Sunnah

Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur'an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur'an. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 44 dan Al-Hasyr ayat 7, yang artinya sebagai berikut:

"Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan." (QS. An-Nahl: 44)

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya." (QS. Al-Hasyr: 7)

Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur'an dalam menentukan hukum.

Al-Ijma'

Yang disebut Ijma' ialah kesepakatan para Ulama' atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.

Kemudian ijma' ada 2 macam :
1. Ijma' Bayani ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
2. Ijma' Sukuti ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu.

Dalam ijma' sukuti ini Ulama' masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma' bayani telah
disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan mentaati. Karena para Ulama' Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur'an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 59, (yang artinya): "Hai orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu."(QS. An-Nisa': 59)

Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma' apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar radhiyallahu 'anhum ajma'in jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam.

Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma' sebagai sumber hukum, seperti disebut dalam Sunan Tarmidzi Juz IV hal 466:
"Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak."

Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431:
"Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak."

Al-Qiyas

Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa. Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya.

Rukun Qiyas ada 4 macam : al-ashlu, al-far'u, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far'u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok.

Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat.

Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syari'at Islam.

Dalam Al-Qur'an Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, (yang artinya): "Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr: 2)

"Dari sahabat Mu'adz radhiyallahu 'anhu berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda: Bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu'adz menjawab: Saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah. Mu'adz menjawab: Dengan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Nabi bersabda: Kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu'adz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali. Mu'adz berkata: Maka Rasulullah menepuk dadanya, kemudian Mu'adz berkata: Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan apa yang Rasulullah meridhai-Nya."

Kemudian Al-Imam Syafi'i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu." (QS. Al-Maidah: 95)

Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah mempergunakan Ijma' dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

1 comment:

  1. lebih up date dong! sebagai bahan referensi dan kajian.. thanks

    ReplyDelete