Logo Mifsa Cigunung...
Logo Mifsa Cigunung...
Logo Pondok Pesantren Miftaahussa'adah dan MDTA Miftaahussa'adah
Tuesday, 28 May 2013
Wednesday, 6 March 2013
Gebyar STAI Sukabumi II ( GSS II )
GEBYAR STAI UKABUMI II. ( GSS II )
Insya Allah di laksanakan pada Tanggal 09-10 Maret 2012...
kutilah!! GSS II tahun
2013 menyelenggarakan berbagai perlombaan tingkat SMP/Sederajat dan
SMA/Sederajat seKoKab Sukabumi. Perlombaan berbagai Kategori;
1.
Keagamaan
a. MTQ
b. MSQ
2. Pidato
a. Pidato Bahasa Arab
b. Pidato
Bahasa Inggris
c. Pidato Bahasa Sunda
3. Seni
a. Akustik Religi
b.
Kaligrafi
c. Marawis
4. KePalangMerahan
a. Tandu Darurat
b. PP
c.
Mading Kesehatan
d. PRS versi Konselor
5. PRAMUKA
a. PBB
b.
BonPasten
c. Semapoer
d. Tekpram
Pendaftaran: 18 Februari - 7 Maret
2013 jam 10.00 - 17.30 WIB di Kampus STAI Sukabumi..
Tecnikal Meeting, Rabu 06 Maret 2013, Pukul 13.00 WIB
Info Jawal Menyusul........
informasi lebih lanjut..
hub Wahyu Ginanjar (Ketua Sema : 085797079373 )
hub Wahyu Ginanjar (Ketua Sema : 085797079373 )
Asep Pian ( Ket Panitia : 081807409144 )
M. Ridwan ( Kord. PMR : 085863282041 )
Pembina KSR STAI ( Asep Jafarudin , M. Pd. I : 085659516051 )
Ab Qohar ( Kor Pramuka : 085723083263 )
LIHAT ALBUM GSS I tahun 2012.... kunjungi...
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.414799875198828.107041.100000064578850&type=3
Thursday, 17 January 2013
Seven Penyokers Forever
Seven Penyokers
(sebuah cerita saja)
Seven Penyokers adalah Boy Band yang menggemparkan dunia Musik nasional di era tahun 2010-an, lahir pada tanggal 01 Agustus 2010 di Kota Sukabumi. Penyokers ini kumpulan mahasiswa STAI Sukabumi yang punya karakter khusus, kombinasi dari semuanya ini lah yang menciptakan warna yang berbeda dalam Boy Band ini.
Karya-kaya Album lagu, Film lucu dan Film-film Motifasinya terjual ratusan Copy di masa tahun 2011. hingga mendapat julukan "The Most Famious"
Walau sibuk dengan tugas Shooting dan show, namun Penyokers tetap exis dan aktif dalam kegiatan perkuliahannya. bahkan Berbagai Kegiatan Kemahasiswaan selalu di ikuti Boy band ini. Seperti Lomba Panjat Tebing, Lomba Futsal, Lomba Porseni.
.
| Para Personil Boy Band Penyokers sebelum acara manggung di STAI Sukabumi |
![]() |
| Boy Band Penyokers dalam Ruang Konsolidasi |
![]() |
| Tampak Ufi (yang megang Piala Juara Umum Porseni ), Ega dan Murids yang mendapat Medali dan sertifikat Kejuaraan. |
![]() |
| Tampak sebagian Penyoker sedang Panjat Tebing |
![]() |
| Tampak Keceriaan Sebagian Personil Penyokers setelah mendapat kemenangan Bermain Futsal |
Namun di awal 2013, Kegiatan mannggungnya mulai dikurangi, karena berbenturan dengan kegiatan perkuliahan, PPK dan KKN, wisuda dan sebagainya.
Namun pembaca jangan khawatir, Para penyokers tlah berkomitmen untuk slalu menyempaykan di waktu kesibukannya masing-masing, akan kembali terjun ke dunia musik..
Agar pembaca lebih mengenal jauh tentang Personil Penyokers, yuk kita selami lebih dalam...
Inilah sederetan nama dan Biodata para personilnya...
1. Ruslan Firmansyah ( Ufi ), Pemuda kelahiran 27 November 1990 ini memiliki karakter khusus, Rajin mengaji di banding pemuda-pemuda sebaya di sekitar rumahnya.. Sifatnya yang simpati terhadap keadaan sahabat, membuatnya lebih terkesan familiar dan loyal di lingkungan penyokers... Ufi merupakan Alumni Terbaik dari SMAN 3 Kota Sukabumi lulusan 2009. Kini Ia bekerja sebagai Staf Ahli di Apotik Kedokteran di Wilayah Pusat Kota Sukabumi.dan kini ia bertempat tinggal dirumah Pribadinya di Daerah Ciaul...
2. Edi Kusnadi ( Edod ), Pemuda Agresif aktif ini merupakan Sahabat yang paling Dewasa di banding teman yang lain, Dengan karakternya yani g Kuat, dan mampu memahami kondisi, Kini ia menjabat sebagai Ketua Umum HMI Komisariat STAI Sukabumi. Edod pun merupakan lulusan terbaik MA Sunanul Huda, Meraih Peringkat 1 Berturut-turut dari kelas 1. Kegiataan2 kesiswaan yang ia alami, membawanya bangkit dan terjun kembali ke dunia pendidikan, Kini Ia mendapat Kepercayaan sebagai Guru dan pembina Siswa di Sebuah MTs Terkemuka di daerah Cikirai Cisaat, dekat Tempat tinggalnya....
3. Riyan Anggiawan ( Ule ), Personil yang paling lugu dan lembut ini lebih sering menyendiri ketika tidak ada kegiatan, ia lebih memilih membaca2 buku-buku perkuliahan ataupun terkadang menulis dan mengutarakan isi hati dan fikirannya lewat tulisan. Dengan sikapnya yang lugu, terkadang Ule sebagai sasaran guyonan dan bercanda rekan se penyokers... namun Ule tak pernah emosi ataupun marah, ia tetap sikapi dengan bijak dan tenang-tenang saja.. Kini Ule menjabat Sebagai Guru Agam Islam di Sebuah MTs di daerah Cisaat, Berdekatan dengan rumahnya di mangkalaya.
4. Elga Gauzia ( Ega ), Personil kelahiran 14 September 1991 ini lebih terjun kepada dunia musik, Ega pula lah yang menjadi Vokal di Penyokers, selain kemahirannya bernyanyi, ia pun mahir memainkan sejumlah alat musik, sperti Gitar, Keyboard dan Kecapi... Sikapnya yang selalu tampak santai dan Enjoy, terkadang membuat temannya merasa bingung dan aneh menyikapinya... Tapi di balik sikapnya yang enjoy, Dia Punya semangat sahabat yang beda di banding teman yang lain. Lebih peduli dan pengertian..
5. Muhammad Ridwan Setiawan ( Murids ), Personil kelahiran 10 November 1989 ini lebih sering menjadi bahan tertawaan dan sindiran, karena berbagai kekurangan dalam dirinya tampak jelas dimiliki olehnya, Namun walaupun demikian, Murids tak pernah terlalu peduli dengan apa yang di katakan orang lain tentangnya, Ia lebih ingin banyak belajar dari rekan2nya. Sifatnya yang terkadang lemah, membuat ia harus terkadang bertanya2 kepada rekan2nya dalam menyikapi hidupnya. Ia lebih berusaha sederhana dan berharap kesederhanaannya manfaat untuk teman2nya...
6. Juanda Awaludin F. ( Dajon ), Pemuda kelahiran 3 juli 1992 ini bisa di bilang personil penyokers yang paling Tangguh, dia lebih berani dalam setiap hal. Perjalanan berapa ratus kilo pun ia berani menggunakan motor dengan kecepaan penuh... namun dalam keberaniannya ini, ia memiliki sikap yang lebut pula, simpati terhadap kondisi persahabatan ia lebih mengutamakan. tak peduli siapaun itu, kalu sudah mengijak nama baik persahabatan, ia rela memperjuangkan...
Pengalamnnya dalam setiap kegiatan organisasi, membuat ia hampis selalu tau kondisi kehidupan orang luar, bahkan semua jenis usaha dan harga serta prediksi sukses dan tidaknya, dajon sudah mampu menilainya ..
7. Eko Nurarif ( Eko ), Personil kelahiran 29 Januari 1992 ini lebih banyak mengoptimalkan waktunya dengan tugas, Tugas yang sehari2 sebagai Kepala KUA bagian bidang sumber daya manusia ini lebih fokus. karena terkadang ada tugas mendadak yang memag tak bisa di wakilkan. Tugasnya yang tak bisa di wakilkan ini membuatnya terkadang lupa dengan kebutuhan sehari harinya... makan yang tak teratur membuatnya gampang terserang sakit.... Namun Eko tetap punya rasa disiplin yang tinggi, Berani dan bertanggung jawab...
Demikian perkenalan sedikit mengenai Apa itu Penyokers dan siapa saja Penyokers....
Semoga para pembaca merasa sedikit tau dan faham apa itu Penyokers serta dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari setiap yang teelah terlewatkan....
Untuk Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi no kontak masing2 personil di setiap alamat Email, Twiter, Fb, dan BBM masing masing personil...
Foto2 Para Penyokers di saat waktu senggang,
Pengalamnnya dalam setiap kegiatan organisasi, membuat ia hampis selalu tau kondisi kehidupan orang luar, bahkan semua jenis usaha dan harga serta prediksi sukses dan tidaknya, dajon sudah mampu menilainya ..
7. Eko Nurarif ( Eko ), Personil kelahiran 29 Januari 1992 ini lebih banyak mengoptimalkan waktunya dengan tugas, Tugas yang sehari2 sebagai Kepala KUA bagian bidang sumber daya manusia ini lebih fokus. karena terkadang ada tugas mendadak yang memag tak bisa di wakilkan. Tugasnya yang tak bisa di wakilkan ini membuatnya terkadang lupa dengan kebutuhan sehari harinya... makan yang tak teratur membuatnya gampang terserang sakit.... Namun Eko tetap punya rasa disiplin yang tinggi, Berani dan bertanggung jawab...
Demikian perkenalan sedikit mengenai Apa itu Penyokers dan siapa saja Penyokers....
Semoga para pembaca merasa sedikit tau dan faham apa itu Penyokers serta dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari setiap yang teelah terlewatkan....
Untuk Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi no kontak masing2 personil di setiap alamat Email, Twiter, Fb, dan BBM masing masing personil...
Foto2 Para Penyokers di saat waktu senggang,
waktu berkumpul dan di tengah kebahagiaan persahabatannya...
Sunday, 27 May 2012
Berbahagia dengan Berfikir Fositif
Berpikir Positif Membuat Hidup Lebih Bahagia
Mengawali hari dengan berpikir positif itu sangat penting. Dengan berpikir positif, membuat urat-urat pikiran menjadi tidak tegang dan membantu kita berpikir jernih dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Ini dikarenakan dengan berpikir positif berarti kita memancarkan energi positif dalam diri kita. Berikut ini beberapa manfaat berpikir positif :1. Mengurangi stress
Dengan berpikir positif berarti mengabaikan pikiran negatif, mengurangi kecemasan, secara tidak langsung akan mengurangi pikiran-pikiran yang memicu stres. Untuk lebih lengkap anda dapat memakan sedikit coklat. Coklat dapat menimbulkan rasa nyaman. Kandungan alkaloid-alkaloid seperti teobromin, fenetilamina, dan anandamida, yang memiliki efek fisiologis untuk tubuh. Kandungan-kandungan ini banyak dihubungkan dengan perubahan kadar serotonin di otak yang dapat mengubah mood seseorang.
2. Meningkatkan Kesehatan
Pikiran-pikiran yang positif berarti tenang, yakin, dan damai bukan benci, cemas, khawatir. Dengan berpikir positif anda akan merasakan kesejahteraan. Hal ini akan berdampak juga pada kesehatan. Berpikir positif akan membantu mengatasi gangguan tidur, ketegangan otot, kecemasan, dan kelelahan.
3. Semakin Percaya Diri
Berpikir positif akan menambah rasa optimisme yang akan membantu menambah rasa percaya diri anda untuk menunjukkan potensi anda secara optimal.
4. Fokus dan Menghasilkan Keputusan Yang Baik
Berpikir positif juga membantu untuk fokus daripada memikirkan hal-hal yang negatif. Dengan fokus maka akan menghasilkan keputuan yang baik dan cepat.
5. Menghilangkan Rasa Takut dan Membuat Hidup Lebih Bahagia
Berpikir hal-hal yang negatif akan membuat kita menjadi penakut. Takut akan hal-hal yang buruk terjadi pada hidup kita. Tetapi sebaliknya dengan berpikir positif kita akan yakin bahwa apapun yang terjadi dan seburuk apapun itu semuanya pasti dapat kita hadapi. Hidup kita akan menjadi lebih bahagia, damai, sehat, dan akan membantu meningkatkan kesuksesan finansial anda.
Selamat Menonton, Selamat Menikmati.... Hehehehehe...
Rame Nya Bikin Blog teh..... wkwkwkwkwkwkw
Saturday, 17 December 2011
Rincian Tugas Anggota Pengurus Organisasi
I. KETUA
1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
2. Mewakili Organisasi ke luar maupun ke dalam.
3. Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan RI.
4. Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi.
5. Mengatasi dan bertanggung jawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
6. Mengadakan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para pengurus.
7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada segenap jamaah.
II. SEKRETARIS
1. Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
2. Memberikan pelayanan teknis administratif.
3. Membuat dan mendistribusikan undangan.
4. Membuat daftar hadir rapat/pertemuan.
5. Mencatat dan menyusun notulen rapat/pertemuan.
6. Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat, yakni mencakup:
a. mengadakan surat-menyurat serta pengarsipannya.
b. mengadakan dan mengelola daftar jama'ah/ustadz&sumber daya lainnya.
c. membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan), termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan jamaah.
7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
III. WAKIL SEKRETARIS
1. Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
2. Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
3. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris.
IV. BENDAHARA
1. Memegang dan mengelola harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan-tagihan.
2. Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan
3. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
4. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan persetuajuan ketua.
5. Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
6. Membuat laporan keuangan rutin (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan khusus.
7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
8.
V. WAKIL BENDAHARA
1. Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
2. Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
3. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.
VI. SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH
1. Merencakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang peningkatan ilmu dan atau amal keagamaan, yakni meliputi : a. bebas buta baca Alqur'an.
b. kursus-kursus ibadah wudhu, mandi besar, tayamum, sholat, manasik haji. c. dll.
2. Mengkoodinir pelaksanaan majelis ta'lim, pengajian umum, bapak-bapak, ibu-ibu, anak & remaja.
3. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
4. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
VII. SEKSI PEMBANGUNAN, PERAWATAN & PERBAIKAN
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi masjid
2. Memelihara kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid.
3. Memelihara sarana-prasarana masjid.
4. Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya.
5. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
6. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
VIII. SEKSI KERUMAHTANGGAAN
BIDANG IBADAH
1. Mengatur ritual ibadah di masjid, yakni meliputi :
a. sholat wajib harian dan membuat daftar imam tetap.
b. azan dan iqomat serta muazzin
c. sholat sunat khusus ( sholat gerhana bulan, matahari )
d. I'tikaf
e. dll.
2. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
3. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
BIDANG PERALATAN & PERLENGKAPAN
1. Menyiapkan semua peralatan & perlengkapan untuk dipakai dalam kegiatan masjid
2. Mengelola peralatan dan perlengkapan masjid, yakni meliputi :
a. menginventarisasi peralatan dan perlengkapan masjid.
b.merencanakan pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan masjid
c. Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau diganti.
3. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
4. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
IX. SEKSI PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI)
1. Mengadakan persiapan peringatan hari besar Islam, meliputi :
a. Idul Fitri dan Idul Adha
b. Penyembelihan hewan qurban
c. Isra' mi'raj
d. Tahun baru Hijriyah
e. Maulid Nabi
2. Mengadakan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ramadhan.
3. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
4. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketuA
X. SEKSI HUBUNGAN KEMASYARAKAT & URUSAN UMUM
1. Mengadakan koordinasi dengan pengurus RT/RW dan pemuka/tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
2. Penyampaian undangan.
3. Penghubung organisasi dengan jamaah/masyarakat
4. Mengumpulkan zakat/infaq/sedekah/amal jariyah.
5. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
6. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
Sunday, 31 July 2011
Pengertian, Syarat dan Rukun Puasa
Apa itu Puasa?
Puasa ialah menahan diri dari makan dan minum serta menjauhi perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sehingga terbenamnya matahari.
Hukum Puasa
Hukum puasa terbagi kepada tiga iaitu :
* Wajib – Puasa pada bulan Ramadhan.
* Sunat – Puasa pada hari-hari tertentu.
* Haram – Puasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa.
Syarat Wajib Puasa
* Beragama Islam
* Baligh (telah mencapai umur dewasa)
* Berakal
* Berupaya untuk mengerjakannya.
* Sihat
* Tidak musafir
Rukun Puasa
* Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
* Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
Syarat Sah Puasa
* Beragama Islam
* Berakal
* Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
* Hari yang sah berpuasa.
Sunat Berpuasa
* Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
* Melambatkan bersahur
* Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
* Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
* Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
* Berbuka dengan buah tamar, jika tidak ada dengan air
* Membaca doa berbuka puasa
Perkara Makruh Ketika Berpuasa
* Selalu berkumur-kumur
* Merasa makanan dengan lidah
* Berbekam kecuali perlu
* Mengulum sesuatu
Hal yang membatalkan Puasa
* Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
* Muntah dengan sengaja
* Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
* kedatangan haid atau nifas
* Melahirkan anak atau keguguran
* Gila walaupun sekejap
* Mabuk ataupun pengsan sepanjang hari
* Murtad atau keluar daripada agama Islam
Hari yang Disunatkan Berpuasa
* Hari Senin dan Kamis
* Hari putih (setiap 13, 14, dan 15 hari dalam bulan Islam)
* Hari Arafah (9 Zulhijjah) bagi orang yang tidak mengerjakan haji
* Enam hari dalam bulan Syawal
Hari yang diharamkan Berpuasa
* Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
* Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
* Hari syak (29 Syaaban)
* Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
Friday, 17 June 2011
4 Sumber Hukum Ahlussunnah Waljamaah
Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah bersumber kepada empat pokok, yaitu: Al-Qur'an, Hadits/As-Sunnah, Ijma' dan Qiyas.
Secara singkat, paparannya sebagai berikut:
Al-Qur'an
Al-Qur'an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur'an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada umat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur'an. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 2 dan Al-Maidah ayat 44-45, 47 :
"Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa." (QS. Al-Baqarah: 2)
"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir." (QS. Al-Maidah: 44)
Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah
"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dzalim." (QS. Al-Maidah: 45)
Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia
"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik." (QS. Al-Maidah: 47)
Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadah dan larangan-larangan Allah.
Al-Hadits/Sunnah
Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur'an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur'an. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 44 dan Al-Hasyr ayat 7, yang artinya sebagai berikut:
"Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan." (QS. An-Nahl: 44)
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya." (QS. Al-Hasyr: 7)
Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur'an dalam menentukan hukum.
Al-Ijma'
Yang disebut Ijma' ialah kesepakatan para Ulama' atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
Kemudian ijma' ada 2 macam :
1. Ijma' Bayani ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
2. Ijma' Sukuti ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu.
Dalam ijma' sukuti ini Ulama' masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma' bayani telah
disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan mentaati. Karena para Ulama' Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur'an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 59, (yang artinya): "Hai orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu."(QS. An-Nisa': 59)
Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma' apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar radhiyallahu 'anhum ajma'in jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam.
Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma' sebagai sumber hukum, seperti disebut dalam Sunan Tarmidzi Juz IV hal 466:
"Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak."
Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431:
"Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak."
Al-Qiyas
Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa. Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya.
Rukun Qiyas ada 4 macam : al-ashlu, al-far'u, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far'u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok.
Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat.
Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syari'at Islam.
Dalam Al-Qur'an Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, (yang artinya): "Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr: 2)
"Dari sahabat Mu'adz radhiyallahu 'anhu berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda: Bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu'adz menjawab: Saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah. Mu'adz menjawab: Dengan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Nabi bersabda: Kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu'adz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali. Mu'adz berkata: Maka Rasulullah menepuk dadanya, kemudian Mu'adz berkata: Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan apa yang Rasulullah meridhai-Nya."
Kemudian Al-Imam Syafi'i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu." (QS. Al-Maidah: 95)
Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah mempergunakan Ijma' dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Secara singkat, paparannya sebagai berikut:
Al-Qur'an
Al-Qur'an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur'an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada umat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur'an. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 2 dan Al-Maidah ayat 44-45, 47 :
"Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa." (QS. Al-Baqarah: 2)
"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir." (QS. Al-Maidah: 44)
Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah
"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dzalim." (QS. Al-Maidah: 45)
Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia
"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik." (QS. Al-Maidah: 47)
Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadah dan larangan-larangan Allah.
Al-Hadits/Sunnah
Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur'an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur'an. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 44 dan Al-Hasyr ayat 7, yang artinya sebagai berikut:
"Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan." (QS. An-Nahl: 44)
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya." (QS. Al-Hasyr: 7)
Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur'an dalam menentukan hukum.
Al-Ijma'
Yang disebut Ijma' ialah kesepakatan para Ulama' atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam seluruh persoalan hukum kembali kepada beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
Kemudian ijma' ada 2 macam :
1. Ijma' Bayani ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
2. Ijma' Sukuti ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu.
Dalam ijma' sukuti ini Ulama' masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma' bayani telah
disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan mentaati. Karena para Ulama' Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur'an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 59, (yang artinya): "Hai orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu."(QS. An-Nisa': 59)
Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma' apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar radhiyallahu 'anhum ajma'in jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam.
Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma' sebagai sumber hukum, seperti disebut dalam Sunan Tarmidzi Juz IV hal 466:
"Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak."
Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431:
"Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak."
Al-Qiyas
Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa. Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya.
Rukun Qiyas ada 4 macam : al-ashlu, al-far'u, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far'u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok.
Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat.
Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syari'at Islam.
Dalam Al-Qur'an Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, (yang artinya): "Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr: 2)
"Dari sahabat Mu'adz radhiyallahu 'anhu berkata: Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda: Bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu'adz menjawab: Saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah. Mu'adz menjawab: Dengan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Nabi bersabda: Kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu'adz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali. Mu'adz berkata: Maka Rasulullah menepuk dadanya, kemudian Mu'adz berkata: Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan apa yang Rasulullah meridhai-Nya."
Kemudian Al-Imam Syafi'i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu." (QS. Al-Maidah: 95)
Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah mempergunakan Ijma' dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Subscribe to:
Posts (Atom)

























